Pengertian
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
·
Keselamatan : Perlindungan
terhadap pekerja agar tidak terluka akibat kecelakaan
·
Kesehatan : Pekerja terbebas
dari penyakit fisik dan mental
·
Keselamatan dan Kesehatan Kerja : suatu
sistem program yang dibuat bagi pekerja dan pengusaha yang tujuannya sebagai
upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat
hubungan kerja dalam lingkungan kerja
2.
Latarbelakang Keselamatan dan kesehatan
kerja :
·
Sebagai upaya untuk menjaga atau
memenuhi HAM (hak asasi manusia)
·
Menjalin agar setiap sumber produksi
dapat dipakai secara aman dan efisien
·
Menjamin proses produksi berjalan dengan
lancar
3.
Tujuan umum K-3
·
Untuk melindungi para pekerja dan agar orang lain di tempat kerja
·
Menjamin agar setiap sumber produksi
dapat dipakai secara aman dan efisien
·
Menjamin proses produksi berjalan lancar
4. Tujuan khusus K-3
·
Mengurangi dan mencegah kecelakaan
·
Memberi kesempatan atau jalan
menyelamatkan diri pada waktu terjadi kebakaran atau kejadian-kejadian lain
yang berbahaya
·
Memberikan pertolongan pada kecelakaan
·
Mencegah dan mengendalikan penyakit
akibat kerja baik fisik, keracunan, infeksi dan penularan
·
Memelihara kebersihan, kesehatan dan
ketertiban
·
Memperoleh keserasian antara tenaga
kerja alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya
·
Menyesuaikan dan menyempurnakan pengaman
pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaan menjadi bertambah tinggi.
Tindakan
yang mendukung system K-3
·
Melakukan
analisis lingkungan kerja
·
Mengidentifikasi
perils, hazard dan loss
·
Mengadakan
program latihan, instruksi, informasi, dan pengawasan kecelakaan kerja
·
Membuat
prosedur penanganan ketika kecelakaan kerja termasuk investigasinya
·
Membuat
prosedur perawatan peralatan kerja
·
Membuat
ketentuan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja
·
Memastikan
perlindungan bagi pekerja lain sebagai tindakan preventif
·
Pemberian
sanksi bila terjadi pelanggaran
Persyaratan
system K-3 yang ideal
Adanya
kewajiban standar berupa kombinasi aturan, sanksi dan reward dilaksanakannya
K-2 oleh perusahaan bagi pekerja dan perusahaan, atau dengan kata lain adanya
kebijakkan mutu K-3 yang dijadikan acuan/pedoman bagi pekerja dan pengusaha
Pengawasan
pelaksanaan K-3
Direktur
melakukan pengawasan/pelaksanaan umum terhadap undang-undang, sedang para
pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja yang ditugaskan menjalankan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan membantu pelaksanaannya
Kewajiban
pengusaha
·
Membayar
retribusi berdasar ketentuan-ketentuan yang diatur dengan perundangan
·
Memeriksa,
kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja (satu
paket dengan biaya asuransi)
·
Pengusaha
diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang K-3
Kewajiban
tenaga kerja
·
Member
keterangan yang benar kepada pengawas bila diminta
·
Memakai
alat perlindungan diri
·
Memenuhi
dan mentaati syarat-syarat keselamatan kerja
·
Meminta
semua syarat keselamatan kerja dilaksanakan
·
Mentaati
semua petunjuk keselamatan kerja
·
Memakai
alat-alat perlindungan yang diwajibkan saat memasuki tempat kerja
No comments:
Post a Comment